3.900 Kapal Nelayan di Medan Terdaftar sebagai Penerima BBM Subsidi
sumut.jpnn.com - Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan mencatat terdapat sekitar 3.900 kapal nelayan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu sebagai penerima program bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan Ikhsar Risyad Marbun mengatakan kapal nelayan penerima BBM bersubsidi itu merupakan kapal berkapasitas di bawah lima gross ton (GT).
"Jumalh kapal dengan kapasitas lima gross ton ke bawah ada sekitar 3.750 hingga 3.900-an yang terdata di Medan," Ikhsar Risyad Marbun di Medan, Sabtu (20/8).
Dia menjelaskan seluruh kapal nelayan penerima BBM subsidi itu telah dilakukan pengecekan sebelum menerbitkan izin surat tanda daftar kapal (STDK). Hal tersebut sebagai syarat kapal bisa melaut sejauh empat mil ke tengah laut.
Syarat tersebut, lanjut Ikhsar, sebagaimana tertuang dalam peraturan badan pengatur hilir minyak dan gas bumi No.17/2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Ikhsar mengatakan seluruh kapal nelayan kecil itu saat ini masih aktif beroperasi mencari ikan pinggir yang meliputi kerang, kepiting, udang dan lain sebagainya.
"Kita rekomendasikan nelayan kecil mengambil BBM bersubsidi seharga Rp5.150 per liter sebanyak dua liter ke galon-galon (SPBU, red.) terdekat," tegas dia.
Menurutnya, program tersebut menjadi salah satu wujud perhatian Pemkot Medan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil laut.
Pemkot Medan mencatat 3.900 nelayan sebagai penerima manfaat program BBM subsidi dari pemerintah, begini syaratnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News