Polisi Tetapkan 5 Dalang Penyelundupan 212 PMI Ilegal yang Digagalkan di Bandara Kualanamu, Siapa Saja?
sumut.jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan menuju Kamboja.
Sebanyak 212 PMI ilegal ini sebelumnya dihadang oleh petugas di Bandara Kualanamu saat akan berangkat ke Kamboja. Para pekerja yang diduga akan dipekerjakan sebagai operator judi online ini menyewa Pesawat Lion Air untuk berangkat ke Kamboja.
"Penetapan terhadap kelima tersangka setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara terhadap kasus PMI ilegal yang diamankan dari Bandara Kualanamu beberapa waktu lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (18/8).
Baca Juga:
Adapun kelima tersangka itu, yakni GL, Ko Bacang alias C, A, AL, dan ACK. Dari kelima tersangka tersebut, pihak kepolisian baru mengamankan tiga orang pelaku, sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Ketiganya, yakni Ko Bacang alias C, GL dan A.
"Dua orang tersangka lagi AL dan ACK masih dalam pengejaran Polda Sumut," ungkapnya.
Baca Juga:
Perwira menengah Polri itu mengungkapkan bahwa peran dari kelima tersangka itu berbeda-beda. Ada yang bertugas merekrut PMI, menyiapkan fasilitas penginapan, hingga proses keberangkatan.
"Sejauh ini masih terus didalami Dit Reskrimum," kata Hadi.
Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan menuju Kamboja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News