Polisi Ungkap Pengendali Penyelundupan 212 PMI Ilegal yang akan Dikirim ke Kamboja, Ternyata
sumut.jpnn.com, MEDAN - Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap bahwa 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Kamboja dan berhasil diamankan di Bandara Kualanamu, ternyata dikendalikan oleh salah satu perusahaan di Jakarta.
Perusahaan yang memberangkatkan para PMI ilegal dari sejumlah provinsi di Indonesia itu adalah PT MEB yang berkantor di Jakarta Barat.
"Hasil pemeriksaan Ditreskrimum Polda Sumut, diketahui bahwa perusahaan yang memberangkatkan para PMI yang diduga ilegal adalah PT MEB di Jakarta Barat," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (16/8).
Baca Juga:
Perwira menengah Polri itu menyebut saat ini pihaknya masih mendalami soal kasus tersebut. Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah PMI yang diduga terlibat dalam mempersiapkan keberangkatan serta penginapan PMI ilegal itu di Kota Medan.
"Saat ini diperiksa secara intensif oleh penyidik Polda Sumut," sebutnya.
Mantan Kapolres Biak, Papua itu mengatakan saat ini seluruh PMI ilegal itu telah dipindahkan ke dua lokasi yang berbeda. Dua lokasi itu, yakni LPMP Medan di Jalan Bunga Raya sebanyak 100 orang. Seluruhnya merupakan PMI yang berasal dari DKI Jakarta.
Kemudian, sebanyak 112 pekerja lainnya dipindahkan ke BPSDM Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Rinciannya, sebanyak 24 orang dari Sumut, Jawa Barat 24 orang, Kalimantan Barat, 20 orang, Jambi 28 orang, Lampung tujuh orang, Jawa Tengah enam orang, serta Palembang, Manado, Padang masing-masing satu orang.
Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap perusahaan ini menjadi pengendali 212 PMI ilegal yang akan diselundupkan ke Kamboja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News