Polisi Tetapkan 5 Dalang Penyelundupan 212 PMI Ilegal yang Digagalkan di Bandara Kualanamu, Siapa Saja?
![Polisi Tetapkan 5 Dalang Penyelundupan 212 PMI Ilegal yang Digagalkan di Bandara Kualanamu, Siapa Saja? - JPNN.com Sumut](https://cloud.jpnn.com/photo/sumut/news/normal/2022/04/04/kepala-bidang-humas-polda-sumut-kombes-hadi-wahyudi-saat-mem-toib.jpg)
Sebelumnya, Dit Reskrimum Polda Sumut juga telah membeberkan perusahaan yang mengirim sebanyak 212 PMI ilegal itu.
Tenyata, perusahaan yang memberangkatkan para PMI ilegal yang berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia itu merupakan PT MEB yang berkantor di Jakarta Barat.
"Hasil pemeriksaan Ditreskrimum Polda Sumut, diketahui bahwa perusahaan yang memberangkatkan para PMI yang diduga ilegal adalah PT MEB di Jakarta Barat," kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (16/8).
Mantan Kapolres Biak, Papua itu mengatakan saat ini seluruh PMI ilegal itu telah dipindahkan ke dua lokasi yang berbeda. Dua lokasi itu, yakni LPMP Medan di Jalan Bunga Raya sebanyak 100 orang. Seluruhnya merupakan PMI yang berasal dari DKI Jakarta.
Kemudian, sebanyak 112 pekerja lainnya dipindahkan ke BPSDM Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Rinciannya, sebanyak 24 orang dari Sumut, Jawa Barat 24 orang, Kalimantan Barat, 20 orang, Jambi 28 orang, Lampung tujuh orang, Jawa Tengah enam orang, serta Palembang, Manado, Padang masing-masing satu orang.
"Pergeseran PMI yang diduga ilegal ke tempat penampungan yang difasilitasi oleh Pemprov Sumut," ujarnya.(mcr22/jpnn)
Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan menuju Kamboja.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News