Polisi Tetapkan 5 Dalang Penyelundupan 212 PMI Ilegal yang Digagalkan di Bandara Kualanamu, Siapa Saja?

Kamis, 18 Agustus 2022 – 18:00 WIB
Polisi Tetapkan 5 Dalang Penyelundupan 212 PMI Ilegal yang Digagalkan di Bandara Kualanamu, Siapa Saja? - JPNN.com Sumut
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Finta Rahyuni/Sumut.JPNN.com

Sebelumnya, Dit Reskrimum Polda Sumut juga telah membeberkan perusahaan yang mengirim sebanyak 212 PMI ilegal itu.

Tenyata, perusahaan yang memberangkatkan para PMI ilegal yang berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia itu merupakan PT MEB yang berkantor di Jakarta Barat.

"Hasil pemeriksaan Ditreskrimum Polda Sumut, diketahui bahwa perusahaan yang memberangkatkan para PMI yang diduga ilegal adalah PT MEB di Jakarta Barat," kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (16/8).

Mantan Kapolres Biak, Papua itu mengatakan saat ini seluruh PMI ilegal itu telah dipindahkan ke dua lokasi yang berbeda. Dua lokasi itu, yakni LPMP Medan di Jalan Bunga Raya sebanyak 100 orang. Seluruhnya merupakan PMI yang berasal dari DKI Jakarta.

Kemudian, sebanyak 112 pekerja lainnya dipindahkan ke BPSDM Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan.

Rinciannya, sebanyak 24 orang dari Sumut, Jawa Barat 24 orang, Kalimantan Barat, 20 orang, Jambi 28 orang, Lampung tujuh orang, Jawa Tengah enam orang, serta Palembang, Manado, Padang masing-masing satu orang.

"Pergeseran PMI yang diduga ilegal ke tempat penampungan yang difasilitasi oleh Pemprov Sumut," ujarnya.(mcr22/jpnn)

Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan menuju Kamboja.

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia