Konglomerat Medan Mujianto Terdakwa Kredit Macet Puluhan Miliar Jadi Tahanan Kota, Kok Bisa?

Selasa, 16 Agustus 2022 – 20:00 WIB
Konglomerat Medan Mujianto Terdakwa Kredit Macet Puluhan Miliar Jadi Tahanan Kota, Kok Bisa? - JPNN.com Sumut
Prosesi persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terdakwa Mujianto di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (3/8). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

Saat itu, Dayan kemudian dan memperkenalkan Mujianto dengan Ferry Sonefille selaku Branch Manager pada PT BTN Kantor Cabang Medan.

Maka, Mujianto kemudian mengajukan surat permohonan kredit untuk pembiayaan pembangunan 151 unit rumah pada Perumahan Takapuna Residence yang terletak di Jalan Sumarsono, tanpa melampirkan RAB pekerjaan.

Namun, dalam proses pencairan kredit tersebut, diduga tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 39,5 miliar.

Atas perbuatannya, Mujianto dijerat Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 jo Pasal 5 ke-1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(mcr22/jpnn)

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Mujianto dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News