Konglomerat Medan Mujianto Terdakwa Kredit Macet Puluhan Miliar Jadi Tahanan Kota, Kok Bisa?

Selasa, 16 Agustus 2022 – 20:00 WIB
Konglomerat Medan Mujianto Terdakwa Kredit Macet Puluhan Miliar Jadi Tahanan Kota, Kok Bisa? - JPNN.com Sumut
Prosesi persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terdakwa Mujianto di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (3/8). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

Untuk itu, sejak pengabulan permohonan itu, yakni tanggal 15 Agustus 2022 hingga 23 Oktober 2022, Mujianto telah ditetapkan menjadi tahanan kota.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana Romli, dijelaskan bahwa kasus itu berawal pada tahun 2011.

Saat itu, terdakwa Mujianto selaki Direktur PT Agung Cemara Reality melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan total tanah seluas 103.448 m² yang berlokasi di Kompleks Graha Metropolitan Jalan Sumarsono, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Setelah itu, dari lahan seluas 103.448 m² itu, Mujianto mengalihkan seluas 13.860 m² kepada terdakwa Canakya Sunan selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abad.

Hal itu berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di bawah tangan pada tanggal 28 November 2011 senilai Rp 45.045.000.000,00 (Rp 45 miliar).

"Di mana pada lahan seluas 13.860 m² yang berlokasi di Kompleks Graha Metropolitian tersebut rencana akan dibangun proyek perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 rumah yang legalitas proyeknya atas nama terdakwa," kata JPU Resky Pradhana Romli dalam dakwaan yang dibacakan Rabu (3/8).

Resky mengatakan Mujianto memperoleh pembayaran lahan seluas 13.860 m² itu dari Canakya Suman dengan cara Saksi Canakya membayar uang awal sebesar Rp 6.756.750.000 (Rp 6,7 miliar) yang dibayar secara bertahap sebanyak delapan kali mulai dari November hingga Desember 2011.

Setelah itu, terdakwa Canakya kembali mencicil uang tersebut pada Januari-Juni 2012 sebanyak enam kali.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Mujianto dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News