Kades di Sumut Ini Keterlaluan, Uang Negara Rp 741 Juta Dimakan Sendiri, Kini Mendekam di Penjara
sumut.jpnn.com, TAPANULI SELATAN - Polisi menangkap seorang kepala desa di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), berinisial IMH (49), karena kasus korupsi.
Tak tanggung-tanggung, akibat ulahnya negara sampai mengalami kerugian hingga Rp 741 juta.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni menyebut pria 49 tahun itu merupakan Kepala Desa Sori Manaon, Kecamatan Angkola Muratais, Kabupaten Tapanuli Selatan. Uang yang dikorupsinya merupakan dana desa (DD) Sori Manaon TA 2020.
Kini pelaku harus mendekam di tahanan Polres Tapsel karena ulahnya sendiri.
"Berdasarkan penghitungan APIP (aparat pengawas internal pemerintah) Kabupaten Tapsel, (DD TA 2020) yang tak bisa dipertanggungjawabkan tersangka, yakni senilai Rp 741 juta dengan empat item kegiatan, termasuk fisik TA 2020," kata AKBP Imam Zamroni saat konferensi pers, Senin (15/8).
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa IMH telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu.
Baca Juga:
Penetapan tersangka itu juga sudah sesuai penghitungan kerugian negara yang dilakukan APIP Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subs Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polisi menangkap seorang kepala desa di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial IMH,49, karena kasus korupsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News