Kades di Sumut Ini Keterlaluan, Uang Negara Rp 741 Juta Dimakan Sendiri, Kini Mendekam di Penjara
Senin, 15 Agustus 2022 – 15:30 WIB
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," sebutnya.
Dalam acara tersebut, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tapsel Ahmad Fikri mengatakan bahwa IMH juga pernah menyelewengkan dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Desa Sori Manaon TA 2019 senilai Rp 34 juta.
Sementara, IMH mengaku bahwa uang hasil penggelapan DD Sori Manaon tersebut dipergunakannya untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
"Saya siap mempertanggungjawabkan kesalahan saya," katanya.(mcr22/jpnn)
Polisi menangkap seorang kepala desa di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial IMH,49, karena kasus korupsi.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News