Polres Sergai Amankan Mantan Sekdes yang Diduga Palsukan Tanda Tangan Anggaran Desa

Minggu, 17 Maret 2024 – 19:50 WIB
Polres Sergai Amankan Mantan Sekdes yang Diduga Palsukan Tanda Tangan Anggaran Desa - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Polisi menahan mantan Sekdes di Kabupaten Serdang Bedagai dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan perubahan anggaran dana desa. Foto: dok.JPNN.com

sumut.jpnn.com, SERDANG BEDAGAI - Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan SGN (62), mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan.

Pejabat sementara Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk mengatakan SGN ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan perubahan anggaran desa.

"Yang bersangkutan kami tahan atas laporan Siti Zubaidah yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Pasar Baru yang merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan tanda tangan," kata Iptu Edward melalui keterangan tertulis, Minggu (17/3).

Edward menjelaskan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan anggaran dana desa ini mencuat dalam pemeriksaan di kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.

Siti Zubaidah dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat pada Februari 2022 terkait perubahan Rencana Anggaran Biaya Desa Pasar Baru Tahun Anggaran 2020. Dalam pemeriksaan tersebut Kaur Pemerintahan di desa ini menemukan tanda tangan atas namanya di dua bidang kegiatan desa.

"Korban yang merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan dan menyebabkan anggaran tersebut digunakan oleh kepala desa, membuat laporan polisi nomor LP/B/ 382 V/2022/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 13 Mei 2022," ujar Edward.

KBO Satreskrim Polres Serdang Bedagai ini menjelaskan atas laporan tersebut pada 2023 telah keluar Surat Perintah Penyidikan dengan nomor: SP.Sidik/ 182.a/XII/Res.1.9./2023, tertanggal 18 Desember 2023 atas perkara Pemalsuan tanda tangan didalam berkas PAPBdes perubahan tahun 2020.

Hasil penyelidikan menetapkan SGN sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan tanda tangan perubahan anggaran dana desa di Desa Pasar Baru itu.

Oknum Sekdes di Kabupaten Serdang Bedagai ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan pemalsuan tanda tangan perubahan anggaran dana desa
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News