Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kematian Brigadir J Hari Ini, Komjen Agus Adrianto: Insyaallah Tuntas
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengmumkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Komjen Agus Adrianto mengatakan tersangka baru itu akan diumumkan hari ini (Selasa) bersama tim khusus (timsus).
"Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus besok (Selasa)," kata dia ketika dikonfirmasi, Senin (8/8).
Baca Juga:
Namun, salah satu anggota timsus itu belum mau memerinci soal siapa tersangka baru yang akan diumumkan tersebut.
Dia hanya meyakini kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu akan segera tuntas.
"Insyaallah tuntas," kata mantan Kapolda Sumatera Utara itu.
Baca Juga:
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangka dengan Pasap 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kabareskrim Komjen Agus Adrianto mengatakan hari ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News