TPN Ganjar-Mahfud Minta Hakim MK Hadirkan Kapolri di Sidang PHPU Pemilu 2024
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar - Mahfud mengajukan permohonan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan.
Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan telah menyampaikan pengajuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4).
Dia mengatakan telah melayangkan surat kepada Mahkamah Konstitusi terkait permintaan TPN Ganjar - Mahfud itu.
Todung menyebut alasan meminta Kapolri dihadirkan ke persidangan selanjutnya karena terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Ada cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, di antaranya pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, dan yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," ujar Todung Mulya Lubis.
Dia berharap melalui pemanggilan tersebut Tim Hukum TPN Ganjar - Mahfud mendapat penjelasan yang akuntabel mengenai kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian.
"Tidak cukup hanya melihat soal bansos, tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," kata Todung.
Tim Hukum TPN Ganjar - Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit di persidangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News