Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kematian Brigadir J Hari Ini, Komjen Agus Adrianto: Insyaallah Tuntas
Keduanya tersangka disangka dengan pasal berbeda. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni dugaan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini sebanyak 25 orang personel Polri diperiksa terkait pelanggaran prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari 25 orang tersebut, empat orang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, salah satunya Irjen Ferdy Sambo.
Pagi tadi Tim khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Itsus) Polri ke Mako Brimob melakukan pendalaman pemeriksaan pelanggaran etik dan juga pidana terhadap Irjen Ferdy Sambo.(cuy/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Hari Ini Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Komjen Agus: Insyaallah Tuntas
Kabareskrim Komjen Agus Adrianto mengatakan hari ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News