Tolak Pleidoi Putri Candrawathi, JPU: Hanya Mencari Simpati Masyarakat
sumut.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Putri Chandrawathi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Penuntut Umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1).
Tim JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.
Jaksa menilai pleidoi Putri Candrawathi keliru atau tidak benar. Penasihat hukum Putri terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini, sehingga terbangun benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan.
“Tim penasihat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat,” kata jaksa.
Padahal, lanjutnya, simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawati mampu berkata jujur di hadapan persidangan.
Baca Juga:
Tim jaksa penuntut umum menilai Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti.
“Dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawathi, bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Richard Eliezer,” ucap jaksa.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang dugaan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News