Konglomerat Asal Medan Mujianto Didakwa Terlibat Korupsi Kredit Macet Hingga Puluhan Miliar

Rabu, 03 Agustus 2022 – 17:19 WIB
Konglomerat Asal Medan Mujianto Didakwa Terlibat Korupsi Kredit Macet Hingga Puluhan Miliar - JPNN.com Sumut
Kolase proses persidangan terdakwa Mujianto di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/8). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

Untuk membayar kredit itu, Mujianto kemudian menemui Dayan Sutomo yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komite UMKM KADIN Sumut.

Saat itu, Dayan kemudian memperkenalkan Mujianto dengan Ferry Sonefille selaku Branch Manager pada PT BTN Kantor Cabang Medan.

Maka, Mujianto kemudian mengajukan surat permohonan kredit untuk pembiayaan pembangunan 151 unit rumah pada Perumahan Takapuna Residence yang terletak di Jalan Sumarsono, tanpa melampirkan RAB pekerjaan.

Namun, dalam proses pencairan kredit tersebut, diduga tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 39,5 miliar.

Atas perbuatannya, Mujianto dijerat Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 jo Pasal 5 ke-1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seusai pembacaan dakwaan, hakim yang diketuai Immanuel Tarigan itu menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.(mcr22/jpnn)

Konglomerat asal Kota Medan Mujianto mulai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (3/8).

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News