Konglomerat Asal Medan Mujianto Didakwa Terlibat Korupsi Kredit Macet Hingga Puluhan Miliar
Resky mengatakan terdakwa Mujianto memperoleh pembayaran lahan seluas 13.860 meter persegi dari Canakya Suman dengan cara membayar uang awal sebesar Rp 6.756.750.000 (Rp 6,7 miliar) yang dibayar secara bertahap sebanyak delapan kali mulai dari November-Desember 2011.
Setelah itu, terdakwa Canakya kembali mencicil uang tersebut pada Januari-Juni 2012 sebanyak enam kali.
"Namun, pembayaran lahan tanah yang dibeli Canakya Suman dari terdakwa tersebut masih belum lunas," kata Resky.
Agar Mujianto mendapatkan pelunasan jual beli tanah itu, Canakya Suman kemudian menyuruh Mujianto mengajukan kredit rekening koran selama satu tahun sebesar Rp 35 miliar dari Bank Sumut Cabang Tembung, pada tahun 2012.
Kredit rekening koran itu menggunakan agunan kredit tanah seluas 16.306 meter persegi yang seluruh pelunasan kreditnya dibebankan kepada Mujianto.
Namun, ternyata saat fasilitas kredit rekening koran tersebut akan jatuh tempo pada Maret 2013 lalu, Mujianto tidak mampu melunasi sebagian besar nilai kredit tersebut. Pasalnya, seluruh fasilitas kredit dari PT Bank Sumut Cabang Tembung itu telah digunakan Mujianto untuk mencicil pelunasan pembayaran pembelian lahan seluas 13.805 meter persegi pada November 2011 lalu.
"Sebagai solusinya maka Mujianto kemudian memperpanjang atau memperbaharui kredit rekening koran tersebut selama satu tahun lagi di Bank Sumut Cabang Tembung pada 2014 sebesar Rp 23,9 miliar," ungkap jaksa.
Ternyata, setelah itu Mujianto tetap kesulitan untuk menyelesaikan pembangunan Perumahan Takapuna Residence dan tidak mampu melunasi pembayaran kredit di Bank Sumut.
Konglomerat asal Kota Medan Mujianto mulai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (3/8).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News