Puluhan PMI yang Hendak Diselundupkan ke Malaysia Diserahkan Kepada BP3MI
sumut.jpnn.com, MEDAN - Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut menyerahkan 91 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke BP3MI UPTD Provinsi Sumut, untuk dipulangkan.
Para pekerja ilegal ini sebelumnya diamankan oleh Dit Polairud di wilayah Perairan Sei Silau, Kabupaten Asahan, Sumut pada Selasa (26/7) sekitar pukul 02.30 WIB saat akan diberangkatkan menuju Selangor, Malaysia.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan ke-91 calon PMI ilegal itu diserahkan secara bertahap ke BP3MI. Tahap pertama diserahkan pada 28 Juli lalu sebanyak 22 orang, sedangkan sisanya diserahkan pada 1 Agustus.
"Totalnya ada 91 orang," kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (2/8).
Mantan Kapolres Biak, Papua itu mengatakan ke-91 calon PMI ilegal itu terdiri dari sembilan provinsi di Indonesia.
Adapun sembilan provinsi asal calon PMI ilegal itu, yakni Aceh, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Sulawesi Utara, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sumatera Utara. Terbanyak, berasal dari NTB dan NTT sebanyak 22 orang.
"Tentu kami prihatin kepada para Korban yg harus mempertaruhkan nyawa menyebrang lautan untuk bekerja di negara lain dengan cara yang ilegal, semoga ke depan tidak terjadi lagi hal serupa", sebut Hadi.
Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan satu nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka. Keempatnya, yakni MS, DP, MY, dan RP.
Para pekerja ilegal ini sebelumnya diamankan oleh Dit Polairud di wilayah Perairan Sei Silau, Kabupaten Asahan, Sumut pada Selasa (26/7) sekitar pukul 02.30 WIB
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News