Puluhan PMI yang Hendak Diselundupkan ke Malaysia Diserahkan Kepada BP3MI

Selasa, 02 Agustus 2022 – 18:30 WIB
Puluhan PMI yang Hendak Diselundupkan ke Malaysia Diserahkan Kepada BP3MI - JPNN.com Sumut
Calon PMI ilegal yang akan diserahkan ke BP3MI UPTD Provinsi Sumut, untuk dipulangkan. Foto: Polda Sumut

Terhadap para tersangka, dijerat Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 302 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.(mcr22/jpnn)

Para pekerja ilegal ini sebelumnya diamankan oleh Dit Polairud di wilayah Perairan Sei Silau, Kabupaten Asahan, Sumut pada Selasa (26/7) sekitar pukul 02.30 WIB

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia