Puluhan PMI yang Hendak Diselundupkan ke Malaysia Diserahkan Kepada BP3MI
Selasa, 02 Agustus 2022 – 18:30 WIB

Calon PMI ilegal yang akan diserahkan ke BP3MI UPTD Provinsi Sumut, untuk dipulangkan. Foto: Polda Sumut
Terhadap para tersangka, dijerat Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 302 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.(mcr22/jpnn)
Para pekerja ilegal ini sebelumnya diamankan oleh Dit Polairud di wilayah Perairan Sei Silau, Kabupaten Asahan, Sumut pada Selasa (26/7) sekitar pukul 02.30 WIB
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News