Puluhan PMI yang Hendak Diselundupkan ke Malaysia Diserahkan Kepada BP3MI
Selasa, 02 Agustus 2022 – 18:30 WIB
Terhadap para tersangka, dijerat Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 302 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.(mcr22/jpnn)
Para pekerja ilegal ini sebelumnya diamankan oleh Dit Polairud di wilayah Perairan Sei Silau, Kabupaten Asahan, Sumut pada Selasa (26/7) sekitar pukul 02.30 WIB
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News