Kejari Labuhanbatu Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BUMDes Pembangunan Water Park

Jumat, 29 Juli 2022 – 18:36 WIB
Kejari Labuhanbatu Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BUMDes Pembangunan Water Park  - JPNN.com Sumut
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A. Tarigan (ANTARA/HO)

sumut.jpnn.com, LABUHANBATU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan dana BUMDes di Desa Perkebunan Bilah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan membenarkan informasi penahanan dua tersangka korupsi pengelolaan dana BUMDes pembangunan water park tahun 2019 itu.

Yos A Tarigan menjelaskan tersangka yang diamankan yakni AS sebagai Direktur UD Bangun Sari dan IG Direktur BUMDes Bilah Mandiri Makmur.

"Kedua tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Rantau Prapat," ucap Tarigan.

Dia menjelaskan pada 2019 kedua tersangka melaksanakan pembangunan water park senilai Rp 1.118.000.000 dengan penyertaan modal BUMDes Bilah Mandiri Makmur yang bersumber dari dana desa 2017-2018.

Namun, pembangunan di lahan pribadi itu tidak selesai sesuai dengan target dan bangunan tidak dapat digunakan.

Berdasarkan perhitungan Inspektorat Labuhanbatu, total kerugian negara atas pembangunan water park tersebut sebesar Rp 366 juta.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(antara/jpnn)

Kejari Labuhanbatu mengamankan dua tersangka dugaan korupsi dana desa pembangunan water park di Desa Perkebunan Bilah. Kerugian negara ratusan juta

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News