Kejati Sumut Tahan Dirut PT ACR dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BTN, Begini Penjelasan Perusahaan
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan Direktur Utama PT Agung Cemara Realty (ACR) berinisial M dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di Bank BTN.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyebut penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti. Untuk itu, M kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
"Tersangka ditahan di rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak hari ini," kata Yos, Rabu (20/7).
Baca Juga:
Manajemen PT ACR angkat bicara terkait penahanan M sebagai Dirut oleh Kejaksaan Tinggi Sumut tersebut.
Humas PT ACR menilai penahanan M terkesan dipaksakan serta mengabaikan sejumlah fakta-fakta dan kronologis awal kasus itu.
"Kasus ini, berawal dari jual beli tanah dari PT Agung Cemara Realty kepada Canakya Suman sebesar Rp 45 Miliar yang dibayarkan dengan cara kredit," kata Humas PT ACR Andre Perdana, Kamis (21/07).
Dia menjelaskan setelah membayar cicilan sebanyak empat kali kepada pihaknya, Canakya mengaku tidak sanggup melanjutkan pembayaran. Untuk dapat membayar sisa cicilan, dia harus menjual tanah tersebut dengan cara mengkavling.
Andre menjelaskan ternyata penjualan kavlingan tersebut banyak diminati. Namun, Canakya kembali mendapat kesulitan finasial untuk membangun perumahan dan mencicil kepada PT ACR.
Kasus dugaan korupsi kredit mecet di Bank BTN Medan menyeret sejumlah nama termasuk pihak swasta. Kejati Sumut pun melakukan penahanan terhadap Dirut PT ACR
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News