Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Pengerjaan Jembatan Sicanang yang Rugikan Negara Rp 3 Miliar
sumut.jpnn.com, MEDAN - Dua tersangka kasus korupsi pengerjaan pembangunan Jembatan Sicanang di Kecamatan Medan Belawan dengan anggaran Rp 13,6 miliar tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kota Medan, ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan kedua tersangka yang ditahan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial M dan Direktur PT Jaya Sukses Prima berinisial PRES.
Dia menyebut kedua tersangak ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai CRabu (20/7).
Baca Juga:
Tim Pidsus menemukan indikasi tindak pidana korupsi setelah PT Jaya Sukses Prima tidak menyelesaikan pengerjaan jembatan tersebut.
Pengerjaan tersebut diduga bertentangan dengan Perpres RI Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2011 dan Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Akibat perbuatan tersangka M dan PRES, berdasarkan perhitungan tim ahli diperoleh kerugian negara kurang lebih Rp3 miliar," ujar Yos.
Baca Juga:
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Tim Pidana Khusus Kejati Sumut menahan M di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Kejati Sumut menangkap dua tersangka kasus korupsi pengerjaan Jembatan Sicanang di Kecamatan Medan Belawan yang merugikan negara Rp 3 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News