Dua Kurir Sabu 20 Kg Asal Aceh Ini Tak Diberi Ampun, Hukuman Mati Menanti

sumut.jpnn.com, MEDAN - Dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberta 20 kilogram yang dirimgkus Ditres Narkoba Polda Sumut dituntut hukuman mati. Keduanya, yakni Zulfikar alias Fikar, 36 dan Syafruddin alias Din,51. Mereka merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dalam tuntutannya meminta keduanya dengan hukuman paling berat yakni hukuman mati.
Tuntutan hukuman mati itu disampaikan oleh Jaksa Fransiska Panggabean dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/7).
"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati," kata Jaksa Fransiska.
Fransiska menjelaskan adapun hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa nilai melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Seusai mendengar pembacaan tuntutan, hakim yang diketuai Immanuel Tarigan itu menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua kurir sabu-sabu seberat 20 kilogram dengan hukuman mati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News