Dua Kurir Sabu 20 Kg Asal Aceh Ini Tak Diberi Ampun, Hukuman Mati Menanti
Rabu, 27 Juli 2022 – 07:00 WIB

Dua kurir sabu-sabu asal Aceh dituntut dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com
"Di mobil ditemukan barang bukti 20 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu, keseluruhannya seberat 20 ribu gram," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka dijanjikan upah yang cukup fantastis bila berhasil membawa barang haram itu kepada salah seorang yang ada di Kota Medan.
Terhadap terdakwa Zulfikar akan diberi upah sebesar Rp 20 juta, sedangkan Syafruddin sebesar Rp 30 juta.(mcr22/jpnn)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua kurir sabu-sabu seberat 20 kilogram dengan hukuman mati.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News