5 Pengedar Sabu-sabu 68 Kg dan Ekstasi 59 Ribu Butir Terancam Hukuman Mati

Minggu, 24 Juli 2022 – 17:54 WIB
5 Pengedar Sabu-sabu 68 Kg dan Ekstasi 59 Ribu Butir Terancam Hukuman Mati - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Brigjen Toga saat mewawancarai para pelaku saat paparan di BNNP Sumut, Kamis (9/6). Foto: Finta Rahyuni/JPNN Sumit

sumut.jpnn.com, DELI SERDANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara meringkus lima pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Kelima tersangka terancam hukuman mati dan pidana seumur hidup.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Pandjaitan mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Dia menjelaskan para tersangka ditangkap dari pengungkapan dua kasus terpisah dengan jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 68,67 kg dan pil ekstasi 59.053 butir.

Brigjen Pol Toga mengatakan pengungkapan peredaran narkoba itu dilakukan pada 21 Juni 2022 dengan menangkap dua tersangka, yaitu S (44) dan RS (40), warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumut.

"Dari kedua tersangka turut disita barang bukti 59.053 butir pil ekstasi dan 29 kg sabu-sabu," ungkap Toga.

Pengungkapan kasus kedua terjadi pada 6 Juli 2022 dengan menangkap tiga tersangka, yakni A (41) warga Aceh Tamiang, HH (36) warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, dan AS (36) warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut.

"Dari ketiga tersangka itu, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kg," bebernya.

Toga menyebutkan barang bukti dari dua kasus tersebut telah dimusnahkan. Dari 69 ribu gram sabu-sabu, sebanyak 68,67 kg dimusnahkan.

BNNP Sumut menangkap lima tersangka pengedar narkotika dengan barang bukti puluhan kilogram. Para tersangka terancam hukuman mati dan pidana seumur hidup
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia