Bawa 25 Kg Sabu dari Tanjungbalai, Kurir Ini Dituntut dengan Pidana Mati
sumut.jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menuntut terdakwa IS dengan pidana mati. Terdakwa dituntut hukuman pidana maksimal lantaran terbukti membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram dari Tanjungbalai ke Medan.
Tuntutan dibacakan JPU Liani Elisa Pinem. Dalam tuntutannya Liana menyebutkan terdakwa terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Liani dalam tuntutannya menyebut pengungkapan peredaran narkotik jenis sabu-sabu itu setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat terakit transaksi sabu-sabu.
Kemudian, saksi Iswandi Junimantua Siallagan dan Hendra Gunawan Ginting yang merupakan personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan.
Petugas akhirnya menangkap terdakwa IS di kawasan SPBU Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau Datuk Bandar, Kecamatam Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai saat mengisi bahan bakar pada 17 Maret 2022.
Polisi menemukan sabu seberat 25 kilogram dari dalam mobil rental yang dibawa oleh terdakwa. Rencananya sabu-sabu itu akan dibawa ke Medan.
Baca Juga:
Terdakwa dari keterangannya mengatakan diberi uang sebagai upah mengantar narkotika itu Rp 900.000 yang digunakan untuk merental mobil.
Pada sidang itu, saksi menyebutkan bahwa terdakwa mendapat pekerjaan dari Asro (lidik) untuk membawa sabu ke Medan.
Terdakwa kurir sabu-sabu seberat 25 kilogram dituntut pidana mati setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkotika
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News