Dua Kurir Sabu 20 Kg Asal Aceh Ini Tak Diberi Ampun, Hukuman Mati Menanti
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kejadian itu berawal pada Rabu (30/3) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, terdakwa Zulfikar dihubungi oleh Bos Cakya yang memintanya untuk mengantar sabu-sabu tersebut ke Kota Medan menggunakan mobil yang telah disiapkan.
Kemudian, keesokan harinya sekitar pukul 03.00 WIB, Bos Cakya lalu bertemu dengan Zulfikar di depan Rumah Sakit Cut Mutia Lhokseumawe.
Bos Cakya pun lalu menyuruh Zulfikar menghubungi Syafruddin untuk menemaninya membawa barang haram itu ke Kota Medan.
Setelah itu, Zulfikar pun sepakat untuk bertemu dengan Syafruddin di Kota Binjai, Sumut.
"Keduanya diberikan uang jajan oleh Bos Cakya sebesar Rp 2 juta," kata jaksa Fransiska.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 04.00 WIB, Zulfikar pun berangkat menuju Kota Medan menggunakan mobil Toyota yang berisi 20 kilogram sabu-sabu itu. Terdakwa pun bertemu dengan Syafruddin sekitar pukul 06.00 WIB.
Setelah itu, keduanya berangkat menuju Kota Medan. Namun, setibanya di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, mobil keduanya diadang oleh personel polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut.
Petugas polisi pun lalu menangkap keduanya dan membawanya ke Mapolda Sumut untuk diperiksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua kurir sabu-sabu seberat 20 kilogram dengan hukuman mati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News