Napi Lapas Kelas I Medan Terima Remisi Khusus Idulfitri 2024, Sebegini Jumlahnya
sumut.jpnn.com, MEDAN - Ribuan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menerima pengurangan hukuman atau remisi khusus Idulfitri 1445 Hijriah.
Kepala Lapas Kelas I Medan Maju Amintas Sibuarian mengatakan jumlah nara pidana yang menerima remisi khusus ada 2.016 orang.
"Napi penerima remisi terdiri dari RK I atau pengurangan sebagian masa pidana sebanyak 2.012, RK II atau remisi langsung bebas bagi tindak pidana umum menjalani subsider denda bagi tindak pidana terkait PP 99 dan 28 empat orang," kata Maju Amintas Siburian di Medan, Kamis (11/4).
Dia mengatakan remisi khusus RK I kepada narapinda dewasa tersebut harus menjalani sisa masa hukuman dan belum bisa bebasa pada Lebaran tahun ini.
"Selamat untuk empat warga binaan pemasyarakatan yang langsung bebas pada Hari Raya Idulfitri ini," ujarnya.
Maju Amintas menyebut remisi ini menjadi sebuah indikator bahwa narapidana dan anak binaan sudah menaati aturan di Lapas dan mengikuti program pembinaan.
Selain itu, lanjutnya, remisi ini juga ditujukan bagi narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas.
"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," ujar Maju Amintas Siburian.
Sebanyak 2.016 narapidana di Lapas Kelas I Medan menerima remisi khusus Idulfitri 1445 Hijriah, beberapa menghirup udara segar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News