Sopir Angkot Maut Penerobos Palang Perlintasan KA di Medan Divonis 13 Tahun Penjara
sumut.jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis kepada Karto Manalu (40) dengan hukuman 13 tahun penjara. Sopir angkot maut dalam insiden tabrakan di perlintas kereta api Jalan Sekip Medan, itu terbukti bersalah.
Sidang putusan yang dipimpin oleh hakim Sapril Batubara menyatakan sopir angkot Wampu Mini Trayek 123 yang dihantam Kereta Api pada Sabtu, 4 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB, terbukti bersalah lantaran menerobos palang perlintasan kereta api.
Hakim menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 311 ayat 4,5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan para korbannya. Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa terus terang dan mengakui perbuatannya," kata majelis hakim Sapril Batubara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Selain menjatuhkan hukuman badan, majelis hakim juga mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama terdakwa Karto Manalu.
Dalam putusan majelis hakim menyebutkan bahwa peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu, 04 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB. Terdakwa Karto Manalu warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, adalah pengemudi angkot Wampu Mini trayek 123.
Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, terdakwa berangkat dari pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Bunga Ncole dengan tujuan pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Kayu Putih, simpang Mabar.
"Namun saat tiba di Jalan Barakuda simpang Tol Tanjung Morawa, terdakwa melihat teman-temannya di warung tuak. Karto singgah lalu meminta tuak setengah botol air mineral ukuran kecil. Setelah itu, terdakwa mengemudikan angkotnya mencari sewa sambil meminum tuak," kata hakim.
Masih ingat peristiwa angkot dihantam KA di perlintasan Jalan Sekip Medan yang menewaskan empat penumpang pada Desember 2021 lalu? Ini hukuman sopirnya..
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News