Sopir Angkot Maut Penerobos Palang Perlintasan KA di Medan Divonis 13 Tahun Penjara
Saat angkot yang dikemudikan terdakwa tiba di Jalan Sekip tepatnya di dari arah Jalan Gereja, kata majelis hakim, terdakwa melihat banyak kendaraan yang berhenti karena ada kereta api yang hendak melintas.
Baca Juga:
Meski palang perlintasan saat itu dalam keadaan sudah tertutup (turun), terdakwa tetap melaju dan melewati kendaraan yang berhenti serta menerobos palang perlintasan. Nahas saat angkot yang dikemudikan terdakwa melintasi rel, kereta api dari arah Binjai muncul dan menghantam bagian kiri angkot.
"Akibat aksi ugalan-ugalan terdakwa, empat penumpang meninggal dunia dan sejumlah penumpang lainnya luka-luka," kata Majelis Hakim PN Medan.(antara/jpnn)
Masih ingat peristiwa angkot dihantam KA di perlintasan Jalan Sekip Medan yang menewaskan empat penumpang pada Desember 2021 lalu? Ini hukuman sopirnya..
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News