Karyawan BUMN Ditangkap saat Menyambi Edarkan Sabu-sabu, Barang Buktinya Gede, Lihat Tuh

Senin, 27 Juni 2022 – 19:30 WIB
Karyawan BUMN Ditangkap saat Menyambi Edarkan Sabu-sabu, Barang Buktinya Gede, Lihat Tuh - JPNN.com Sumut
Pelaku saat diperiksa oleh pihak kepolisian. Foto: Polres Labuhanbatu

sumut.jpnn.com, LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) mengamankan seorang satpam bank milik salah satu BUMN berinisial DKS alias Dadang,42.

Dia ditangkap pada Minggu (26/6) sekitar pukul 01.00 WIB karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka adalah karyawan BUMN yang sudah bekerja kurang lebih 15 Tahun," kata Ps Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Agus Estimansyah, Senin (27/6).

Agus menyebut penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian.

Petugas yang menerima laporan kejadian itu lalu menyelidiki keberadaan pelaku hingga akhirnya mengamankan warga Jalan Desa Emplasmen, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

"Saat itu pelaku ditangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman dari Bus Satu Nusa dan dari tersangka disita satu plastik berisi sabu-sabu dengan netto 32,02 gram," sebutnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dia sudah dua bulan lebih mengedarkan sabu-sabu. Setiap bulannya, dia dapat menjual 100 gram sabu-sabu dengan keuntungan Rp 15 juta.

"Pelaku mengaku tidak mengkonsumsi narkotika, tetapi turut dalam peredaran gelap narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal urine tersangka negatif mengandung narkotika," ungkapnya.

Dia ditangkap pada Minggu (26/6) sekitar pukul 01.00 WIB karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News