Karyawan BUMN Ditangkap saat Menyambi Edarkan Sabu-sabu, Barang Buktinya Gede, Lihat Tuh
Senin, 27 Juni 2022 – 19:30 WIB

Pelaku saat diperiksa oleh pihak kepolisian. Foto: Polres Labuhanbatu
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(mcr22/jpnn)
Dia ditangkap pada Minggu (26/6) sekitar pukul 01.00 WIB karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News