Anak Buah Irjen Panca Ini Terancam Dipecat Jika Terbukti Pasok Sabu untuk 2 Hakim PN Rangkasbitung
sumut.jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) hingga kini masih memeriksa Brigadir Wisnu Wardana, oknum personel Sabhara Polrestabes Medan dalam kasus dugaan narkoba.
Wisnu diduga menjadi pemasok sabu-sabu kepada dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, yang sebelumnya ditangkap oleh BNN.
"Masih dalam pemeriksaan Ditnarkoba dan Propam," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi JPNN Sumut, Rabu (8/6).
Baca Juga:
Kombes Hadi mengatakan Polda Sumut tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Jika terbukti bersalah, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memecat Brigadir Wisnu.
"Jika terbukti, dipecat," tegas mantan Kapolres Biak, Papua itu.
Brigadir Wisnu ditangkap di rumahnya di Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Jumat (3/6).
Namun, menurut Hadi, saat penggeledahan petugas tidak menemukan barang bukti narkoba dari kediamannya.
"Tidak ada," sebut Perwira menengah Polri itu.
Seperti diketahui, dua hakim PN Rangkasbitung, Banten, ditangkap oleh BNN karena mengonsumsi sabu-sabu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News