Tokoh Masyarakat Beberkan Fakta Terkait Klaim Pihak Tertentu di Lahan Puncak 2000
sumut.jpnn.com, MEDAN - Sejumlah tokoh masyarakat angkat bicara terkait konflik lahan yang terjadi di Puncak 2000, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Desa Kacinambun Peristiwa Perangin Angin, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Suka Maju Joni Ginting dan Wakilnya Janson Sembiring menjelaskan fakta terkait kepemilikan lahan oleh PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) yang saat ini diklaim pihak tertentu.
Joni Ginting mengatakan lahan di Puncak 2000 beberapakali mengalami perpindahan kepemilikan dan PT BUK merupakan pembeli yang ketiga.
Sehingga lanjutnya, tidka benar bila ada klaim yang mengatakan kepemilikan lahan tersebut dilakukan dengan cara perampasan tanah ulayat dari masyarakat.
"Tidak benar sama sekali jika PT BUK merampas tanah ulayat dari masyarakat, sebagaimana dihembuskan pihak pihak tertentu selama ini," kata Joni menjelaskan duduk konflik yang terjadi, Selasa.
Dia menjelaskan pembeli pertama lahan di Desa Suka Maju itu adalah E Ngerajai Ginting pada 1991. Namun, setelah itu sang pemilik menjual lahan tersebut kepada pihak lain.
"Harus diluruskan bahwa PT BUK merupakan pembeli yang beritikad baik. Logikanya dimana, jika pembeli ketiga disebut sebagai perampas," beber Joni.
Bahkan, lanjutnya, dalam dokumen penjualan tanah tersebut beberapa orang tua di Desa Suka Maju turut membubuhkan tandatangan, termasuk orang tua Kepala Desa Suka Maju Bahagia Ginting.
Konflik lahan di Puncak 2000 yang diklaim oleh segelintir orang sebagai tanah ulayat mulai menemui titik terang. Tokoh masayarakat angkat bicara terkait hal itu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News