Tokoh Masyarakat Beberkan Fakta Terkait Klaim Pihak Tertentu di Lahan Puncak 2000
Wakil Ketua BPD Suka Maju Janson Sembiring menambahkan pihaknya sangat menyayangkan adanya pernyataan bahwa PT BUK melakukan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat, yang dihembuskan pihak pihak tertentu.
"Justru, Kepala Desa Bahagia Ginting dan Simantek Kuta yang memfasilitasi pertemuan dengan masyarakat di Jambur Dusun III, Desa Suka Maju," jelasnya.
Saat itu, lanjut Janson, manajemen PT BUK menyampaikan rencana kerja di atas lahan miliknya kepada masyarakat agar warga setempat dapat merasakan dampak positif dari pembangunan tersebut.
Janson mengatakan pertemuan tersebut berjalan kondusif dan rencana tersebut diterima oleh masyarakat yang hadir.
"Tidak ada hal-hal aneh yang muncul dalam pertemuan tersebut. Semuanya berjalan kondusif sesuai dengan harapan," kata dia.
Sementara itu, Kepala Desa Kacinambun Peristiwa Perangin Angin membantah klaim segelintir warga yang mengatakan Puncak 2000 masuk dalam wilayah Desa Suka Maju.
Menurut Peristiwa dalam kesepakatan yang disetujui dan diketahui masing-masing kepala desa, disebutkan Puncak 2000 masuk wilayah Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah.
Putusan Mahkamah Agung No 574/K/Pdt/2003, lanjutnya, juga telah mempertegas legalitas akta perdamaian tersebut.
Konflik lahan di Puncak 2000 yang diklaim oleh segelintir orang sebagai tanah ulayat mulai menemui titik terang. Tokoh masayarakat angkat bicara terkait hal itu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News