Polemik Tanah di Puncak 2000, Titik Koordinat HGU PT BUK Ditinjau Ulang, Ternyata
sumut.jpnn.com, KARO - Konflik di atas tanah di kawasan Puncak 2000 memasuki babak baru. Fakta terkait klaim yang menyebut lahan yang dikelola oleh perusahaan swasta masuk dalam kawasan hutan, terkuak.
Manajemen PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) sebagai pemegang konsesi Hak Guna Usaha (HGU) memastikan lahan yang mereka kelola bukan kawasan hutan.
Kuasa hukum PT BUK Rita Wahyuni mengatakan fakta terkait posisi lahn perusahaan tersebut tidak masuk dalam kasawan hutan tertuang dalam surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertanggal 16 November 2021.
Baca Juga:
"Surat tersebut ditujukan kepada Pemprov Sumut, Pemkab karo dan dua desa yakni Desa Sukamaju dan Tigapanah. Kemudian berdasarkan pengecekan ulang 12 titik koordinat menegaskan adanya kesesuaian HGU Nomor 01 Tahun 1997 milik PT BUK dan tidak berada di kawasan hutan Puncak 2000," kata dia melalui rilis tertulis, Senin (13/6).
Rita menjelaskan dalam proses pengecekan titik koordinat lahan HGU PT BUK itu dihadiri oleh sejumlah pihak seperti Korem 023/KS, BPN Sumut, UPT KPH XV Kabanjahe, Polres Karo, dan pihak perusahaan.
Selain itu, lanjutnya, hadir juga Lloyd Ginting, warga yang mengklaim 9 ha lebih lahan miliknya berada di areal HGU PT BUK. Kemudian, Kepala Desa Suka Bahagia serta sejumlah pihak lainnya.
"Dari hasil pengecekan titik koordinat tersebut ada beberapa hal yang perlu diketahui," ujarnya.
Pertama, KPH XV Kabanjahe telah memberikan informasi yang menyesatkan, terkait HGU PT BUK. Ironinya informasi tersebut disampaikan KPH XV di hadapan Forkopimda pada tanggal 25 Mei 2022, terkait proses penyelidikan serta penyidikan pengrusakan dan pencurian material pagar milik PT BUK.
Konflik lahan di kawasan Puncak 2000 memasuki babak baru, fakta terkait klaim bahwa tanah HGU PT BUK masuk kawasan hutan terbukti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News