Tokoh Masyarakat Beberkan Fakta Terkait Klaim Pihak Tertentu di Lahan Puncak 2000
"Jangan lupakan sejarah bahwa pada tahun 1997 ada akta perdamaian antara masyarakat Desa Kacinambun dengan masyarakat Desa Suka Maju tentang batas kedua Desa," ungkapnya.
Baik Joni, Janson dan Peristiwa, merasa heran terhadap ulah oknum-oknum tertentu yang menyebutkan lahan milik PT BUK masuk dalam kawasan hutan.
Berdasarkan sejumlah dokumen yang mereka miliki, khususnya berita acara cheking tahun 2005 yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Karo, lahan tersebut tidak termasuk kawasan hutan.
"Hal tersebut diketahui sejumlah pejabat instansi terkait, Kepala Desa Suka Maju Bahagia Ginting dan para tokoh masyarakat Desa Suka Maju," bebernya.
Ketiga tokoh masyarakat tersebut berharap, oknum-oknum yang kerap mengatasnamakan masyarakat agar mematuhi hukum yang berlaku di negara ini.
"Aneh saja rasanya, orang tua kita sudah menjual lahannya, kita anak anaknya menuntut pengembalian lahan tersebut. Apalagi kita menuntut bukan pada pembeli pertama," pungkas Joni.(mar8/jpnn)
Konflik lahan di Puncak 2000 yang diklaim oleh segelintir orang sebagai tanah ulayat mulai menemui titik terang. Tokoh masayarakat angkat bicara terkait hal itu
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News