Kasus Dugaan Vaksin Kosong di Medan Bergulir ke Pengadilan, Dokter Gita Didakwa Pasal Ini
Hal itu juga diperkuat dengan adanya hasil pemeriksaan Laboratorium Klinik Prodia Nomor : 2201270206 tanggal 27 Januari 2022 jika hasil pemeriksaan Imuno Serologi dengan hasil pemeriksaan non-reaktif.
"Dari rekaman video tersebut pada saat spuit/jarum suntik diinjeksikan ke lengan saksi O, spuit/jarum suntik tersebut dalam kosong/tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan," ujarnya.
Tak hanya satu anak, jaksa menyebut hal serupa juga terjadi pada anak lainnya berinisial GK. Yang mana berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik barang bukti nomor Lab : 475/FKF/2022 tanggal 20 Januari 2022 pada rekaman video terlihat jika plugger tidak pada posisi terisi vaksin dengan dosis 0,5 ML.
Harusnya, kata Yuliyati, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi anak usia 6-11 Tahun pemberian vaksi anak telah ditetapkan yaitu sebanyak 0,5 ML yang diberikan sebanyak dua kali dengan interval waktu minimal 28 hari melalui suntikan intramuskular dibagian lengan atas.
"Bahwa perbuatan terdakwa dr Tengku Gita selaku vaksinitator yang memberikan vaksin kepada anak-anak tidak sesuai dengan dosisnya tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung saat ini yaitu wabah virus Covid-19," kata jaksa.
Dalam kasus ini, dr Gita didakwa melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.(mcr22/jpnn)
Kasus dugaan vaksin di kosong dengan tersangka dr Tengku Gita Aisyaritha mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News