Sempat Molor, Sidang Tuntutan Bos Judi Sumut Apin BK Ditunda Hingga 12 Juni

Senin, 05 Juni 2023 – 17:50 WIB
Sempat Molor, Sidang Tuntutan Bos Judi Sumut Apin BK Ditunda Hingga 12 Juni - JPNN.com Sumut
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak (kiri) sedang berbicara dengan tersangka bos judi daring Sumut Jonni alias Apin BK (kanan) saat penyerahan barang bukti dan tersangka dalam kasus TPPU dan perjudian, Kamis (26/1). Foto: Bidang Humas Polda Sumut

sumut.jpnn.com, MEDAN - Sidang pembacaan tuntutan terhadap bos judi terbesar di Sumatera Utara Jonni alias Apin BK dalam kasus perjudian yang dijadwalkan hari ini, Senin (5/6), di Pengadilan Negeri Medan, ditunda.

Majelis hakim menunda sidang agenda tuntutan hingga satu minggu atau dilanjutkan pada tanggal 12 Juni 2023.

Penundaan sidang dengan agenda tuntutan itu lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada sidang hari ini meminta kepada majelis hakim untuk diberikan waktu.

"Kami memohon kepada majelis hakim agar menunda persidangan tuntutan perkara Jonni alias Apin BK," ucap JPU Frianta Felix Ginting kepada majelis hakim dalam persidangan.

Frianta menjelaskan penundaan sidang tuntutan terhadap Apin BK itu dengan alasan berkas tuntutan yang belum selesai.

Menurutnya, JPU harus menyiapkan tuntutan dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian.

"Belum selesai (berkas tuntutan) karena butuh pertimbangan dan kehati hatian," ucapnya.

Hakim Ketua Dahlan menerima pengajuan penundaan tersebut dan memberikan waktu satu minggu atau sampa tanggal 12 Juni 2023 untuk menyiapkan berkas tuntutan kasus perjudian dan TPPU itu.

Sidang tuntutan bos judi terbesar di Sumatera Utara Apin BK di Pengadilan Negeri Medan ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 12 Juni 2023
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News