JPU Tuntut 3 Kurir Sabu 14 Kg dengan Hukuman Mati di PN Medan

Kamis, 05 Januari 2023 – 12:57 WIB
JPU Tuntut 3 Kurir Sabu 14 Kg dengan Hukuman Mati di PN Medan - JPNN.com Sumut
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 3 kurir narkotika jenis sabu 14 Kg dan pil ekstasi ribuan butir dengan hukuman mati. Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga kurir narkotika jenis sabu 14 kilogram dan pil ekstasi 1.896 butir dengan hukuman mati pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan.

JPU Maria Tarigan dalam sidang yang digelar secara daring di PN Medan itu menyatakan bahwa para terdakwa secara meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Atas perbuatannya tersebut JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ketiganya untuk menjatuhi hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman mati.

Terlihat di layar monitor seorang terdakwa menangis seusai mendengarkan tuntutan JPU dalam sidang tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin Oloan Silalahi memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukumnya pada sidang pekan depan.

"Para terdakwa Azizah, Doni dan Ryan, dituntut hukuman mati sama Jaksa, kalian bisa mengajukan pembelaan," ucap Hakim Ketua Oloan Silalahi.

Sebelumnya JPU Maria Tarigan dalam dakwaannya menjelaskan, perkara ini berawal saat Abing (DPO) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Ryan untuk mengantarkan narkoba.

Tugas Ryan adalah menerima narkotika jenis sabu dan akan mengantarkan ke si penerima sesuai arahan dari Abing.

3 kurir sabu 14 kilogram dan pil ekstasi 1.896 butir dituntut JPU hukuman mati pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News