Jaksa Tolak Pembelaan AKBP Achiruddin Hasibuan: Kami Tetap Pada Tuntutan
sumut.jpnn.com, MEDAN - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menolak nota pembelaan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditiya Hasibuan, terhadap korban Ken Admiral.
Jaksa Randi H Tambunan mengatakan bahwa dalam sidang lanjutan dalam agenda replik atau respons terhadap pledoi atau pembelaan terdakwa, menyatakan menolak dan tetap pada tuntutan.
“Kami sudah membacakan replik atau respons pledoi yang pada intinya menolak dan tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 18 September 2023,” kata Randi H Tambunan di Medan, Sumatera Utara, Jumat (22/9).
Randi menyampaikan bahwa alasan penolakan ini karena penasihat hukum terdakwa bersifat spekulatif dan tendesius terhadap penilaian fakta secara keseluruhan dalam fakta yuridis seolah-olah tidak ada kesalahan dan pertanggungjawaban.
Oleh sebab itu, kata dia, setiap fakta maupun analisis yuridis, sebagaimana temuan pada tuntutan pidana, maka jaksa pad kasus ini perbuatan pada diri terdakwa teah memunuhi rumus delik dan pada diri terdakwa terdapat kesalahan.
Majelis hakim yang dipimpin Oloan Silalahi akan melanjutkan persidangan dengan agenda duplik yang dijadwalkan pada 25 September 2023.
Pada sidang sebelumnya, penasihat hukum AKBP Achiruddin Hasibuan Joko Pranata Situmeang dalam nota pembelaan di antaranya menyampaikan bahwa terdakwa Achiruddin Hasibuan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan sebagaimana dakwaan primer dan subsider atau dakwaan kedua, atau dilepas dari segala tuntutan hukum.
Achiruddin dituntut dengan pidana penjara selama 21 bulan dalam perkara membiarkan anaknya, Aditiya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
JPU menolak pledoi AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus pembiaran penganiayaan yang dilakukan Aditiya Hasibuan terhadap Ken Admiral
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News