Polda Sumut Limpahkan Berkas Kasus Perdagangan Orang Utan ke Jaksa

Sabtu, 11 Juni 2022 – 08:08 WIB
Polda Sumut Limpahkan Berkas Kasus Perdagangan Orang Utan ke Jaksa - JPNN.com Sumut
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. ANTARA/HO

sumut.jpnn.com, MEDAN - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melimpahkan berkas perkara kasus penjualan satwa dilindungi ke Kejaksaan Tiggi (kejati) Sumatera Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan berkas perkara yang telah dilimpahkan tersebut atas nama tersangka Thomas Raider.

"Pengiriman berkas perkara LP/881/IV/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 28 April 2022, atas nama tersangka Thomas Raider ke JPU Kejati Sumut," kata Kombes Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu.

Hadi menjelaskan praktik penjualan individu Orang Utan Sumatra itu melibatkan anak di bawah umur dan seorang wanita.

Petugas menggagalkan perdagangan satwa dilindungi itu setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

"Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga disepakati lokasi transaksi di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang," ujarnya pula.

Tersangka rencananya aka menjual (pongo abeli) seharga Rp23 juta. 

Petugas Polda Sumut kemudian bertemu dengan para pelaku yang mengendarai satu unit mobil Toyota Yaris nomor polisi BK 1665 RO, dan langsung ditangkap.

Berkas perkara tersangka penjualan satwa Orang Utan Sumatra dilimpahkan penyidik Polda Sumut ke jaksa
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia