Terbit Rencana Perangin Angin Ditetapkan Tersangka Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi

Kamis, 09 Juni 2022 – 19:00 WIB
Terbit Rencana Perangin Angin Ditetapkan Tersangka Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi - JPNN.com Sumut
Tim BBKSDA Sumut saat menyita hewan dilindungi di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin, Selasa (25/1). Foto: Dok BBKSDA Sumut

sumut.jpnn.com, MEDAN - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin kembali ditetapkan menjadi tersangka. Kali ini, dia tersandung kasus kepemilikan satwa dilindungi.

Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera Subhan menyebut penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya bersama dengan BBKSDA Sumut dan Polda Sumut pada 8 Juni 2022.

"Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan TRP Bupati nonaktif Langkat sebagai tersangka atas kepemilikan satwa yang dilindungi," ujarnya, Kamis (9/6).

Subhan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK untu melakukan pemeriksaan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin. Pasalnya, Politikus Partai Golkar itu kini berstatus tahanan KPK.

"Penyidik Balai Gakkum KLHK akan berkoordinasi dengan KPK RI untuk dapat melanjutkan pemeriksaan TRP sebagai tersangka," jelasnya.

Dalam kasus ini, Terbit dijerat Pasal 21 ayat 2 Huruf A Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

"Saat ini, penyidik masih terus berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menyempurnakan berkas perkara ini. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan BBKSDA Sumut serta Polda Sumut dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi Undang-undang," jelasnya.

Subhan menjelaskan kasus ini bermula saat petugas BBKSDA Sumut menyita sejumlah satwa dilindungi dari rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pada 25 Januari 2022.

Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin kembali ditetapkan menjadi tersangka
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News