Polda Sumut Limpahkan Berkas Kasus Perdagangan Orang Utan ke Jaksa
Sabtu, 11 Juni 2022 – 08:08 WIB

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. ANTARA/HO
"Para pelaku terdiri dari lima orang, yakni TRC (18), AR (20), HY (18) R, (17) dan seorang wanita A Br Sembiring (20), semua tersangka itu merupakan warga Kota Binjai, Sumatera Utara,: katanya lagi.
Baca Juga:
Hadi mengatakan dari pengungkapan itu, disita barang bukti satu individu Orang Utan Sumatera dalam keadaan hidup, satu unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO, dan lima unit handphone berbagai merek.
"Tersangka mengaku satu individu Orang Utan Sumatera didapatkan pelaku dari Nanta di Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur," kata Kabid Humas Polda Sumut itu.(antara/jpnn)
Berkas perkara tersangka penjualan satwa Orang Utan Sumatra dilimpahkan penyidik Polda Sumut ke jaksa
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News