Babak Baru Kasus Kerangkeng Manusia, Berkas Para Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
sumut.jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) sudah menerima berkas perkara tersangka kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan pihaknya saat ini sedang meneliti kelengkapan berkas kedelapan tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara, untuk tersangka Terbit Rencana Perangin Angin, Kejaksaan Tinggi Sumut baru menerima SPDP.
"Kami telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil," kata Yos, Jumat (3/6).
Yos menyebut berkas itu akan dicek kelengkapannya oleh jaksa yang telah ditunjuk. Jika belum lengkap, berkas itu nantinya akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi.
"Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi," sebutnya.
Namun, kata Yos, jika berkas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu sudah lengkap, jaksa tinggal menunggu penyerahan tersangka serta barang bukti dari pihak kepolisian.
"Setelah dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Bidang Pidum Kejatisu, apabila berkas lengkap formil dan materil, nanti jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut," pungkasnya.(mcr22/jpnn)
Kami telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil,
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News