Terbit Rencana Perangin Angin Ditetapkan Tersangka Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi

Kamis, 09 Juni 2022 – 19:00 WIB
Terbit Rencana Perangin Angin Ditetapkan Tersangka Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi - JPNN.com Sumut
Tim BBKSDA Sumut saat menyita hewan dilindungi di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin, Selasa (25/1). Foto: Dok BBKSDA Sumut

Pada saat yang bersamaan sedang dilakukan pemeriksaan KPK RI terhadap Terbit karena kasus korupsi.

Dari hasil identifikasi di rumah tersangka, ditemukan satu ekor Orang Utan Sumatera, satu ekor elang brontok, dua ekor burung beo, dua ekor jalak bali dan satu ekor monyet hitam Sulawesi.

"Pada saat dilakukan konfirmasi dengan penanggung jawab satwa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan satwa liar yang dilindungi, sehingga keseluruhan satwa tersebut diamankan dan dibawa oleh petugas," sebut Subhan.

Saat ini, kata Subhan, seluruh satwa dilindungi itu telah direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit. Sedangkan satu ekor Orang Utan Sumatera direhabilitasi di Pusat Karantina Orang Utan Sumatera.

Seperti diketahui, selain menjadi tersangka kepemilikan satwa, Terbit Rencana Perangin Angin saat ini juga menjadi tersangka dalam dua kasus lainnya yaitu, kasus korupsi dan kasus kerangkeng miliknya. (mcr22/jpnn)

Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin kembali ditetapkan menjadi tersangka

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News