Gubernur Edy Rahmayadi Dipolisikan Kerabat Bupati Palas, Biro Otda Sumut Beri Penjelasan Begini

Rabu, 08 Juni 2022 – 08:00 WIB
Gubernur Edy Rahmayadi Dipolisikan Kerabat Bupati Palas, Biro Otda Sumut Beri Penjelasan Begini - JPNN.com Sumut
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (kaus hitam) saat menaiki angkutan kota (angkot). Foto: Edy Rahmayadi/Instagram

sumut.jpnn.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut seusai menonaktifkan Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap karena alasan kesehatan.

Laporan terhadap Edy Rahmayadi itu tertuang dalam laporan dengan nomor STTLP/B/986/VI/2022/SPKT/Polda Sumut dengan pelapor Donna Siregar yang merupakan keponakan dari Ali Sutan Harahap, pada Sabtu (4/6). Edy dinilai melanggar UU Nomor 1 tentang KUHP Pasal 421.

Selain Edy Rahmayadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Arpan Nasution juga turut dilaporkan.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sumut Zubaidi mengatakan masalah kesehatan menjadi kunci utama penyebab persoalan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Hasil observasi dokter menunjukkan penyakit Ali Sutan Harahap yang bergelar Tengku Sutan Oloan (TSO) itu membuatnya mengalami permasalah dalam berkomunikasi dan gangguan aktivitas motorik sehingga menghambatnya dalam melaksanakan tugas.

Zubaidi mengatakan pihaknya mengetahui Ali Sutan Harahap sakit pada 28 Mei 2021 melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Palas Arpan Nasution. Surat bernomor 180/2140/2021 tersebut juga menginformasikan Ali Sutan Harahap sedang dalam sakit dan dalam proses pengobatan dengan melampirkan keterangan dokter.

"Ya kami terima suratnya 28 Mei 2021 dari Sekda, surat tersebut memberi kami informasi soal kondisi Bupati Padang Lawas," kata Zubaidi di kantornya, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (7/6).

Pada 9 Juni 2021, kata Zubaidi, Edy Rahmayadi memberikan petunjuk melalui surat resmi perihal pendelegasian wewenang Bupati Padang Lawas kepada Wakil Bupati. Kemudian 11 Juni 2021, Bupati menerbitkan SK yang berisi pendelegasian sebagian kewenangan penyelenggaraan pemerintah kepada Wakil Bupati.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut karena menonaktifkan Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap dengan alasan kesehat
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia