Gubernur Edy Rahmayadi Dipolisikan Kerabat Bupati Palas, Biro Otda Sumut Beri Penjelasan Begini

Rabu, 08 Juni 2022 – 08:00 WIB
Gubernur Edy Rahmayadi Dipolisikan Kerabat Bupati Palas, Biro Otda Sumut Beri Penjelasan Begini - JPNN.com Sumut
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (kaus hitam) saat menaiki angkutan kota (angkot). Foto: Edy Rahmayadi/Instagram

Setelah itu, Bupati kemudian melakukan perubahan SK sebelumnya pada 2 Agustus 2021.

"Kedua surat tersebut menggunakan cap jempol dan stempel Bupati Padang Lawas, bukan tanda tangan seperti biasa," Jelas Zubaidi.

Zubaidi menjelaskan untuk memastikan kesehatan Bupati Palas, Edy Rahmayadi pada 30 September 2021 juga telah mengirim tim observasi kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam.

Tim observasi yang terdiri dari dokter spesialis syaraf dan spesialis penyakit dalam RS Haji Medan dan Dinas Kesehatan Pemprov Sumut itu menyimpulkan Ali Sutan Harahap menderita sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, tanggal 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas sebagai Pelaksana tugas (Plt).

Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.

"Kondisi sakit dan sehat itu adalah takdir, tidak ada yang menginginkan kondisi seperti ini terjadi. Namun bagi seorang kepala daerah, ada undang-undang yang mengaturnya agar penyelenggaraan pelayanan pemerintahan tidak terkendala," jelasnya.

Namun, kata Zubaidi dalam poin ketiga surat Gubernur tersebut dijelaskan bahwa penunjukkan Plt dilakukan sampai kondisi kesehatan Ali Sutan Harahap kembali pulih.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut karena menonaktifkan Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap dengan alasan kesehat
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia