Menaker Tetapkan UMP 10 Persen, Buruh Desak UMP Sumut Naik 13 Persen
sumut.jpnn.com, MEDAN - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, naik 10 persen.
Ketua Exco Partai Buruh dan elemen organisasi buruh Sumatera Utara (Sumut) Willy Agus Utomo mengapresiasi Permenaker yang ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022 itu.
Kendati UMP secara nasional sudah dinaikkan, Willy tetap meminta kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi serta kepala daerah di Sumut untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) atas kebijakan sendiri atau diskresi agar bisa dinaikkan menjadi 13 persen.
"Gubsu dan Bupati/Walikota harus diskresi upah, karen sejak tahun 2020 upah buruh tidak mengalami kenaikan. Jadi, kalau kanaikan hanya 10 persen, buruh Sumut masih tetap belum naik gaji, hanya mengejar ketertinggalan upah," kata Willy dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (22/11).
Oleh karenanya, buruh meminta Gubernur Edy Rahmayadi menaikkan UMP dan UMK di Sumatera Utara tahun 2023 rata-rata di angka 13 persen.
Sebab menurutnya, bila kenaikan UMP dikabulkan di angka 13 persen pun belum tentu mengalami kenaikan signifikan.
Dia mencontohkan, pada 2021 UMK Kota Medan sebesar Rp 3.329.867, sedangkan saat ini buruh sudah menerima upah saat Rp 3.500.000 hingga Rp 3.600.000. Sebab, sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, upah buruh dihitung menggunakan hitungan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK).
Sedangkan sejak tahun 2020 hingga saat ini upah tidak pernah mengalami kenaikan.
Buruh di Sumut meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menetapkan UMP di Sumut naik 13 persen kendati Menaker telah menetapkan kenaikan upah 10 persen
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News