Empat Petani Asal Palas Ini Meradang, Dilaporkan ke Polda Sumut Atas Tudingan Merusak Hutan
sumut.jpnn.com, MEDAN - Empat petani warga Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut) meradang setelah dilaporkan ke Polda Sumut atas tuduhan perusakan hutan.
Keempat petani itu terpaksa datang ke Mapolda Sumut untuk memenuhi panggilan penyidik atas laporan perusahaan PT Sumatera Sylva Lestari (SSL), Jumat (3/6).
Para petani yang dilaporkan dengan tudingan perusakan hutan tersebut yakni B Hutasoit, N Simbolon, HL Naor dan J Sitinjak.
"Kedatangan klien kami ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut sebagai saksi atas laporan dari perusahaan swasta," kata pendamping dan penasihat hukum petani Ronal Syafriansah di Mapolda Sumut.
Ronal menjelaskan pelaporan terhadap kliennya itu bermula ketika mereka membeli sebidang tanah dari warga setempat yang digunakan untuk kebun sawit. Pembelian tanah tersebut juga diketahui oleh pemerintah setempat.
Namaun, setelah mengusahai tanah tersebut pihak perusahaan PT Sumatera Sylva Lestari (SSL) mengklaim tanah yang dibeli oleh kliennnya itu sebagai bagian dari konsesi hutan tanaman industri (HTI).
Baca Juga:
"Padahal tanah tersebut dibeli oleh klien kami dan diketahui oleh pemerintah dan disertai akta camat," jelasnya.
Pria berbadan gempal ini menyayangkan pelaporan yang dilakukan perusahaan terhadap kliennya itu. Sebab, lanjutnya, tanah yan diusahai oleh masyarakat tersebut bukan hasil pembukaan hutan, melainkan dengan membeli dari masyarkat setempat.
Empat petani asal Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, meradang setelah dilaporkan ke Polda Sumut atas tudingan perusakan hutan di tanah yang dibelinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News