Empat Petani Asal Palas Ini Meradang, Dilaporkan ke Polda Sumut Atas Tudingan Merusak Hutan
Walakin, pada tahun 2012 terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat hingga berakhir bentrok dengan pihak pengamanan perusahaan.
"Saat itu masyarakat sampai menggelar aksi unjuk rasa ke DPRD setempat dengan aksi jahit mulut. Hasil mediasi dengan legislatif keluar beberapa rekomendasi untuk meredam konflik tersebut," kata Ronal.
Kendati sudah ada rekomendasi dewan, lanjutnya, pihak perusahaan terus melakukan upaya pengambilan paksa tanah masyarakat hingga beberapa kali terjadi bentrokan.
Oleh sebab itu, Ronal berharap pihak kepolisian melihat kasus tersebut secara utuh sebagai konflik tanah yang sudah berkepanjangan. Penyelesaiain terhadap persoalan tersebut semestinya dilakukan dengan melibatkan semua pihak termasuk pemerintah setempat.
Apalagi, kata Ronal, tanah yang diklaim perusahaan sebagai tanah konsesi tersebut sedang dalam proses pengajuan melalui program Presiden Joko Widodo sebagai tanah objek reforma agraria (TORA).
"Kalaupun kawasan yang dituduhkan ini kawasan hutan, yang perlu digarisbawahi, masyarakat tidak mengetahui dan tidak mempunyai niat, itikad untuk merusak kawasan hutan.
Mereka datang ke sana untuk berkebun dengan cara membeli bukan membuka hutan. Artinya pemerintah setempat juga harus bertanggungjawab terkait ini termasuk Kementerian KLHK dan lain-lain," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Empat petani asal Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, meradang setelah dilaporkan ke Polda Sumut atas tudingan perusakan hutan di tanah yang dibelinya
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News