Enam Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina Terancam Dua Tahun Penjara

Sabtu, 21 Mei 2022 – 20:53 WIB
Enam Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina Terancam Dua Tahun Penjara - JPNN.com Sumut
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat memberikan keterangan kepada wartawan Senin (3/1). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut meringkus enam tersangka tambang emas ilegal yang menyebabkan tewasnya 12 warga di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

"Tersangka melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Junto Pasal 38 Subsider Pasal 39 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Jumat.

Kombes Tatan menjelaskan enam tersangka yang ditangkap merupakan hasil penyidikan dari dua laporan polisi.

Dia mengatakan akibat penambangan ilegal di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina, mengakibatkan 12 warga meninggal dunia pada 28 April 2022.

"Keenam tersangka itu yakni empat orang berasal dari Kabupaten Madina, Sumatera Utara, dan dua orang warga Sumatera Barat," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, peristiwa longsor terjadi di lokasi tambang emas ilegal dan menewaskan 12 warga yang sedang menggali tanah di lubang. Para korban seluruhnya adalah ibu-ibu.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Reza CAS menyebut peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/4) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, para korban masuk ke lobung atau lubang penambangan emas.

Polda Sumut meringkus enam tersangka tambang emas ilegal di Mandailing Natal (Madina) yang menyebabkan 12 IRT tewas tertimbun
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News